Saturday, 22 April 2017

UU No.36 Telekomunikasi Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi

Dipertemuan kali kita akan ini membahas tentang UU No.36 mengenai Telekomunikasi Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi. Undang undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

   Menurut dari beberapa sumber, UU No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

   Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia. Diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang- Undang tersebut.

   Setelah meyimak isi dari Undang - undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal ini terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas.

Jadi kesimpulannya, seharusnya pihak pengguna diberikan Hak dan Kewajiban yang jelas dan tegas untuk memanimalisir kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dibidang IT.
Dan jika pengguna dapat memanfaatkan teknologi dengan baik, maka akan mendapatkan manfaat yang baik pula di masa yang akan datang, namun bila tidak digunakan dengan sewajarnya dengan kriteria bermanfaat, maka akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.



Referensi: http://hadirwong.blogspot.sg/2013/04/keterbatasan-uu-no-36-telekomunikasi.html

No comments:

Post a Comment